Monday 22 May 2017

Pengertian Kecakapan Bertindak Dalam Hukum Forex


Dapatkah suatu perjanjian yg dibuat oleh salah seorang direktur suatu CV yg masih berusia 18 th di mintakan pembatalan Permintaan pembatalan tersebut dapat dikabulkan, karena KUH perdata telah mengatur secara jelas tentang sahnya suatu perjanjian. Sahnya suatu perjanjian tersebut terdapat di dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu: pasal 1320 KUH Perdata untuk sahnya suatu perjanjian dilakukan empat syarat, yakni: 1. sepakat mereka yg mengikatkan dirinya 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan 3. suatu hal tertentu 4. suatu Sebab yg halal di dalam kasus ini unsur2 dari pasal 1320 tidak dapat dipenuhi. Tidak dapat dipenuhi yang dimaksud adalah kecakapan untuk membuat suatu perikatan, bahwa umur seorang Direktion CV tersebut masih 18 th dan dianggap tidak cakap. Pengetian cakap dimaksud terdapat pada pasal 1330 KUH Perdata, yg isinya sebagai berikut: pasal 1339 KUH Perdata tak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah: 1. orang2 yg belum dewasa 2. mereka yg sdi taruh dibawah pengampuan 3. orang2 perempuan, dalam hal2 yg diterapkan Oleh UU, dan pd umumnya semua orang kepada siapa UU telah melarang membuat perjanjian2 tertentu di dalam pasal 1320 dan 1330, kita belum menemukan batasan umur yg dimaksud. Dalam hal ini akan di jawab oleh pasal 330 KUH Perdata tentang pengertian belum dewasa pada pasal 1330 KUH Perdata, yg berisi sebagai berikut: pasal 330 KUH Perdata belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin - Apabila perkawinan esu dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa. - dalam paham perkawinan tidaklah termasuk perkawinan anak2. Jadi jelas bahwa perjanjian yg dibuat oleh Direktion suatu CV tersebut dapat dibatalkan, secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut: - 18 th tidak cakap - tidak cakap belum dewasa - belum dewasa belum mencapai umur genap 21 th dan belum kawinHukum Perdata yang Berlaku di Indonesien. Sistem Hukum Perdata Yang Berlaku n Beraneka Ragam (Pluralisme) n Setiap Penduduk mempunyai sistem hukum masing n Hukum Perdata Barat (BW), Hukum Islam Dan Hukum Adat Sejarah Hukum Perdata Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 8216Corpus Juris Civilis8217yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813) Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR. JM KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgien. Keinginan Belanda tersealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgien yaitu: BW (atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda). WvK atau yang dikaal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Kodifikasi ini menurut Professor Herr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda. Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesien Hukum perdata adalah hukum Yang mengatur hubungan antara peorangan di dalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian dari dukum privat (hukum perdata materiil) ialah hukum yang memuat segala paraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepetingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbale balik hubungannya terhadap orang lain di dalam satu masyarakat tertentu. (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Jdn. Hukum privat materiil, juga dikenal hukum perdata formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) Di dalam pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata sebagai lawan hukum dagang Keadaan Hukum Di Indonesien Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesien sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain: Faktor Etnis Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 IS yang membagi penduduk Indonesien dalam 3 golongan yaitu: Golongan eropa Golongan bumi putera (pribumibangsa Indonesien asli) Golongan timur asing (bangsa cina, indien, araber) Untuk Golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan. Pedian politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesien ditulis dalam pasal 131, IS yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut: Hukum perdata dan dagang (hüten pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana Harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi). Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi). Untuk golongan bangsa Indonesien dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya. Orang Indonesien asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesien ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat. Sistematika Hukum Perdata di Indonesien. Sistematika Hukum Perdata Kita (BW) ada dua pendapat Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku undang-undang berisi: Buku I. Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan. Buku II. Berisi tentang hal benda Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris Buku III. Berisi tentang hal perikatan Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbale balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu Buku IV. Berisi tentang pembuktian dan daluarsa Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu. Pendapat Yang Kedua Menurut Ilmu Hukum Doktrin dibagi dalam 4 bagian, yaitu: 1) Hukum tentang diri seseorang (pribadi) Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak dan Kecakapan untuk b ertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu. 2) Hukum Kekeluargaan Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekluargaan yaitu: 8211 Perkwaninan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curalte. 3) Hukum Kekayaan Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dan kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karena dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak gertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseoranga. Hak mutlak Yang tidak Mitgliedskanik Kekuasaan Atas Suatu Benda Yang Dapat Terlihat: 8211 Hak Seorang Pengarang Atas Karangnya. 8211 Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk dinamakan hak mutlak saja. 4) Hukum Warisan Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Entschuldigung itu hukum warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

No comments:

Post a Comment